Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani yang membenarkan penangkapan dan juga penertiban perjudian tersebut.
"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polresn Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka Judi Online. Saat ini kami sedang melakukan pemrosesan," kata Revi melalui keteranganya oada Rabu, 3 Juli 2024, dikuti dari Beritasatucom.
Revi menambahkan bahawa penetiban tersebut bukan hanya dilakukan kepada masyarakat melainkan dilakukan juga kepada jajaranya di Kepolisian.
"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," sambungnya.
Pada penangkapan tiga orang pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa tiga buah Handphone milik mereka yang digunakan untuk bermain Judi Online.
Lebih lanjut, para pelaku tersebut sudah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mereka semua terancam dengan kurungan penjara dengan kurungan diatas 5 tahun karena telah bermain Judi Onilne.***