Minggu, 21 Desember 2025

Rumah Warisan Orang Tua Hendak Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Jigo Punya Bukti Sertifikat

- Kamis, 4 Juli 2024 | 21:08 WIB
Rumah Warisan Orang Tua Hendak Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Jigo Punya Bukti Sertifikat (Instagram @adejigo)
Rumah Warisan Orang Tua Hendak Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Jigo Punya Bukti Sertifikat (Instagram @adejigo)

METROPOLITAN.ID - Rumah warisan orang tua dari Ade Jigo dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta selatan mengeksekusi rumah warisan milik komedian Ade Jigo yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Eksekusi tersebut terkait gugatan yang dimenangkan oleh pihak lawan dalam gugatan yang dilakukan ke PN Jakarta selatan pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasang Spanduk ’Mau Makan di Mana...’

Pada lahan yang menjadi gugatan pihak lawan di PN Jakarta selatan itu berdiri rumah warisan orang tua Ade Jigo bersama dengan rumah-rumah lainnya.

Tetu saja pemilik nama asli Ade Setiawan tersebut berusaha mempertahankanna bersama dengan para warga yang juga ikut terkena eksekusi tersebut.

Ade bersama dengan para warga berusaha mempertahankan tanah beserta tempat tinggal mereka, bahkan menahan petugas yang datang untuk mengeksekusi.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Di Lembursitu Berakhir Ricuh

Padahal dikatakan oleh Ade bahwa dirinya beserta dengan para warga lain memiliki surat dan sertifikat sebagai buktinya.

"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade saat diwawancara wartwan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pelawak tersebut kemudian curiga bahwa dia dan keluarga beserta para warga yang terdamapk adalah korban dari mafia tanah.

Baca Juga: POLISI BAKAL EKSEKUSI LAHAN 350 HEKTARE DI BOJONGKONENG

Sebab dari pihak lawan yang memperkarakan kasus tersebut ke PN Jakarta selatan tiba-tiba memiliki dan menunjukkan surat tanah dalam bentuk girik.

Walaupun dia katakan memiliki bukti surat dan sertifikat akan teteapi para petugas yang datang untuk mengeksekusi tersebut tetap mendobrak masuk dan mengangkut barang-barang yang berada di depan rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X