Diketahui sebelum petugas mendobrak dan masuk ke rumah, Ade Jigo sudah berusaha melakukan negosiasi dan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanahnya.
Tetapi jurusita tetap melakukan tugasnya dengan dalih dia hanya menjalankan perintah dari pengadilan.
"Pak, saa punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade kepada jurusita.
Dikarenakan pihak dari jurusita tidak menunjukkan surat perintah eksekusi dari PN Jakarta selatan membuat warga menolak dan melakukan perlawanan dengan menghalangi proses eksekusi lahan tersebut.***