Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan dari Hakim Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan yang ditetapkan menjadi DPO tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatkaan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," jelas Eman.
"Hakim meninmbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," sambungnya.
Sebab dikatakan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan untuk calon tersangka itu adalah hal yang sifatnya mutlak.
Sebagai informasi tambahan, dalam sidang tersebut Hakim Eman Sulaeman membacakan 9 amar putusan.
Berikut adalah 9 amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan termohon untuk seluruhnya
2. Menyatkaan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohons sebagai tersangka Vinda dan Eky tidak sah
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada permohonan
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan