Senin, 22 Desember 2025

Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman

- Senin, 8 Juli 2024 | 14:17 WIB
Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)
Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9 Membebankan biaya perkara pada negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X