2. Waspada Terhadap Tautan Mencurigakan
Salah satu cara orang atau pelaku penyalahgunaan data melancarkan aksinya adalah dengan memberikan sebuah tautan atau phising kepada korban.
Tautan tersebut atau biasa disebut phising digunakan para pelaku penjahat cyber untuk membajak data yang disimpan dalam perangkat korban.
Caranya yaitu dengan mengarahkan ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi.
Baca Juga: Wacana Perda Pinjol dan Judi Online, Pemerintah Kota Bogor Minta Fasilitasi Pemprov Jabar
Seperti contohnya yaitu sering terjadi melalui pesan WhatssApp dimana tiba-tiba nomor tidak dikenal mengirimkan tautan atau link, itu merupakan salah satu phising.
Kemudian tidak asal lakukan klik pada web yang mengarahkan ke situs phising yang telah dirancang korban.
3. Tidak Memberikan Informasi Dara Pribadi di Media Sosial
Hal yang biasanya luput adalah memberikan informasi pribadi di media sosial kalian seperti Instagram, TikTok, Facebook, Twitter dll.
Baca Juga: Anggota DPR Dede Yusuf Tolak Kebijakan ITB yang Berlakukan Pinjol Untuk Bayar Cicilan UKT
Penting untuk diingat bahwa tidak semua informasi dari diri kita harus diunggah atau diberikan ke media sosial.
Hindari memposting atau memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, SIM, kartu kredit, atau informasi lainnya yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Hati-hati dengan WiFi Publik
Selanjutnya adalah untuk mencegah data pribadi bocor yaitu berhati-hati dalam menggunakan WiFi publik.
Sebab saat kita mengakses WiFi publik tersebut rentan terhadap serangan yang bisa mengakibatkan pencurian data pribadi.