Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo Aipda Jodi Iswara membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan awal mula laporan terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 sore.
Atas laporan tersebut kemudian Polisi datang menuju lokasi dan kemudian menagamankan pelaku yang diketahui berinisial H berusia 55 tahun.
Dari keterangan yang diperoleh, motif H melakukan pencurian tersebut karena tergiur denga harga cabai yang mahal diaman mencapai Rp50 ribu perkilo.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu karung cabai seberat3 30 Kg dan kerangka sepeda motor yang habis dibakar warga.***