METROPOLITAN.ID - Terkait adanya dugaan tindakan pungli yang dilakukan oleh SMPN 1 Tirtamulya, tim Saber Pungli Kabupaten Karawang langsung mendatangi pihak sekolah.
Salah satu tim saber pungli kabupaten Karawang, Joko Suwito mengatakan, kedatangannya ke sekolah memang undangan dari komite dan pihak sekolah untuk mengikuti rapat orang tua siswa, komite dan pihak sekolah.
Terkait pembahasan sumbangan yang diperbolehkan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Produk SSD Terbaik Untuk Dipasang pada Steam Deck Kebutuhan Gaming
"Kami mendapat undangan dari pihak sekolah dan komite, selain itu kami juga mendapat laporan dari awak media terkait adanya sumbangan yang akan ditarik oleh pihak komite dari orang tua siswa," kata dia.
Dikatakannya, setiap yang namanya pungli itu tentunya tidak diperbolehkan.
Akan tetapi jika ada orang tua siswa yang mau menyumbang ke sekolah melalui komite, maka itu sangat diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Baca Juga: 5 Karakter dengan Kekuatan Terkuat Yang Terlibat dalam ARC Shinjuku Showdown di Manga Jujutsu Kaisen
"Namanya sumbangan berarti tidak ada paksaan. Sumbangan bisa berbentuk tenaga, barang ataupun uang. Jadi setiap orang tua siswa yang ingin mengsuport tempat sekolah anaknya sangat diperbolehkan untuk menyumbang," kata dia.
Adapun sumbangan yang tidak diperbolehkan, sambungnya, nominal yang ditetapkan, waktu yang dibatasi, dan lainya dijelaskan dalam Permendikbud 75 pasal 10 dan 12 tentang komite.
"Jadi mau yang kaya, miskin, anaknya banyak ataupun sedikit kalau tidak mau nyumbang ya gak papa.bpihak sekolah ataupun komite tidak bisa memaksa, karena ini namanya sumbangan," paparnya.
Disampaikannya juga, bahwa pihak saber pungli sudah memberikan arahan dan penjelasan secara utuh kepada pihak sekolah, komite ataupun orang tua siswa terkait pungli.
"Jika kedepannya ada tindakan pungli, baik media sebagai kontrol sosial, ataupun orang tua siswa bisa langsung melaporkanya kepada kami dan tentunya kita akan melakukan tindakan tegas. Kami juga akan terus mengawasi hasil dari musyawarahnya sampai selesai," tegasnya.
Sementara itu, ketua komite SMPN 1 Tirtamulya Tayang Hidayat, menyampaikan bahwa sesuai arahan dari saber pungli kabupaten Karawang dan aturan yang berlaku terkait sumbangan. Maka orang tua siswa sangat dibebaskan menyumbangkan apa saja.