Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Resmi Larang Iklan dan Juga Diskon Susu Formula, Demi Mendukung ASI Eksklusif untuk Bayi

- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:55 WIB
Ilustrasi Susu Formula Khsusu Bayi. Pemerintah Larang Iklan dan Diskon Produk Sufor (Foto: Freepik )
Ilustrasi Susu Formula Khsusu Bayi. Pemerintah Larang Iklan dan Diskon Produk Sufor (Foto: Freepik )

METROPOLITAN.ID - Produsen dan juga distributor dari susu formula bayi sedang kebingungan lantaran pemerintah resmi melarang Iklan dan juga diskon untuk Produk-nya berupa susu formula.

Pelarangan Iklan dan juga pemberian diskon terhadap Produk susu formula itu dilakukan Pemerintah demi untuk mendukung ASI (Air Susu Ibu) Eksklusif untuk bayi.

Bahkan larangan tersebut sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi Dodo dan langsung berlaku.

Baca Juga: Bagikan Susu Formula dan Makanan Sehat, Yantie Dedie Rachim Komitmen Upaya Cegah Stunting di Kota Bogor

Dengan adanya larangan tersebut tentu saja dapat mempengaruhi terhadap penjualan dari Produk susu formula untuk bayi.

Hal terebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perdangangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Juan Permata Adoe dimana kebijakan terkait dapat mempengaruhi penjualan Produk .

Sebab dikatakan bahwa produsen dan juga distributor terkait harus dengan benar memperhatikan jumlah produksi produknya sebab terikat dengan tanggal kadaluarsa.

Baca Juga: Jangan Beri Susu Formula pada Korban Banjir, Ini Alasannya

Lebih lanjut, peraturan yang melarang untuk produsen susu formula memberikan Iklan dan juga diskon terhadap produknya tersebut tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapaun peraturan tersebut langsung berlaku usai Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa produsen dari susu formula bayi dilarang untuk memberikan diskon Produk sbagaimana tertuang berikut ini:

Baca Juga: Hore! Gaji ASN dan PPPK Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Sesuai Peraturan Pemerintah yang Sudah Diteken Jokowi

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau Produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi Pasal 33 bagian C dalam aturan tersebut, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kemudian pada pasal yang sama namun dibagian E dan F disebutkan pengiklanan dari susu formula untuk bayi dilarang untuk membuat Iklan terkait Produk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X