"Penginkalanan susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formua lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/ atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tertuang dalam bagian E dan F.
Bahkan para produsen atau distributor dari susu formula untuk bayi ini juga dilarang untuk memberikan contoh produk yang diberikan cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun pada penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.
Akan tetapi menjadi catatan dalam pengiklanan, dibolehkan untuk membuat Iklan pada media cetak khusus tentang kesehatan.***