METROPOLITAN.ID - Jajaran pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Purwakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan tersebut disampaikan Sekretaris DPC PKB Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir didampingi sejumlah pengurus dan kader partai.
Baca Juga: Nasdem Buka Peluang Koalisi Tanpa Syarat dengan Gerindra usung Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024
Menurut Ceceng, pernyataan Lukman Edy soal tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan adalah tidak berdasar sama sekali.
"Tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali. Dia itu kan sudah lama tidak terlibat aktif dan keluar dari PKB. Jadi dia tidak tahu apa-apa tentang kondisi internal dan pernyataannya menyinggung seluruh pengurus dan kader PKB,” ujar Ceceng Abdul Qodir," kata Ceceng.
Secara kepartaian, Ceceng menyebut Lukman Edy bukan siapa-siapa dan tidak punya kapasitas berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB.
Baca Juga: Soal Tewasnya Mahasiswa Baru IPB di Kamar OYO, Ini Kata Pihak Kampus
Pelaporan ini muncul setelah Lukman Edy menuduh PKB dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar tidak transparan.
Khususnya, dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres). Selain itu, Lukman Esy juga menuding PKB menihilkan peran para Kiai.
Ceceng menilai pernyataan Lukman soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Pernyataan Lukman mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membahayakan partai secara institusi maupun para pimpinan PKB," terangnya.
Baca Juga: Calon Pengantin Kritis, Pelaku Penembakan Korban Salah Sasaran di Bogor Terancam Hukuman Mati
Terkait peran para Kiai, Ceceng menegaskan bahwa PKB di Purwakarta saat ini sedang menghadapi Pilkada serentak dan aktif berdialog serta berkomunikasi dengan para ulama dan Kiai.