Senin, 22 Desember 2025

Gawat! Alih Fungsi Lahan Pertanian jadi Perumahan di Majalaya Karawang Makin Mengkhawatirkan

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:09 WIB
Salah satu wilayah di desa Bengle kecamatan Majalaya kabupaten Karawang, dimana lahan pertanian alih fungsi menjadi perumahan (Herman)
Salah satu wilayah di desa Bengle kecamatan Majalaya kabupaten Karawang, dimana lahan pertanian alih fungsi menjadi perumahan (Herman)

METROPOLITAN.ID - Maraknya pembangunan perumahan dari alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang harus menjadi perhatian pemerintah.

Sebab pembangunan perumahan di kawasan tersebut diduga menggunakan lahan pertanian. Seperti sawah dan palawija yang beralih fungsi jadi perumahan.

Salah satu warga di Kecamatan Majalaya, Suwartini (42) mengatakan bahwa sejak tahun 2023 sampai 2024, banyak pembangunan perumahan di kecamatan Majalaya.

Baca Juga: Putus Asa Cincin Tak Bisa Dilepas hingga Jari Manis Bengkak, Pemuda Asal Cibinong Datangi Damkar Minta Bantuan

Paling banyak pembangunan berada di Desa Bengle.

"Iya banyak warga yang menjual sawahnya untuk pembangunan perumahan. Apalagi di Bengle banyak banget. Soalnya harganya lumayan mahal, jadi pada dijual lahannya," kata dia, kepada Metropolitan.id, Kamis 8 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Desa Bengle belum bisa memberikan keterangan terkait alih fungsi lahan yang marak di wilayahnya lantaran saat wartawan Metropolitan.id datang ke kantor Desa Bengle, kepala desa tidak berada ditempat.

Baca Juga: Perpusnas Terima 536 Naskah Kuno Sunda, Total Miliki 1.003 Naskah

Setali tiga uang, Camat Majalaya Kabupaten Karawang juga, belum bisa memberikan keterangan terkait alih fungsi lahan yang terjadi di wilayahnya karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Ditempat yang berbeda, mahasiswa fakultas hukum Unsika Afriyanti Yunus, menyampaikan, Karawang sebagai lumbung padi di Jawa Barat harus dipertahankan, karena areal lahan pertanian mulai berkurang diakibatkan alih fungsi lahan terus terjadi, dari tanah pertanian
menjadi industri, jasa, dan perumahan.

"Berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok Agraria (UUPA), dalam pasal 15 memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau itansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu sendiri, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah," paparnya.

Baca Juga: Hadiri Pengajian Majelis Taklim Nurul Iman di Serang, Ratu Zakiyah : Saatnya Kejujuran Memimpin

Adapun, dampak dari alih fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan adalah kehilangan hasil pertanian secara permanen.

Sehingga apabila kondisi lahan ini tidak terkendali maka dipastikan kelangsungan dan peningkatan produksi akan terus berkurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X