Minggu, 21 Desember 2025

20 Santriwati di Karawang Diduga Dicabuli oleh Pimpinan Ponpes, Palaku Pakai Modus Berikan Hukuman

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:31 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Dugaan 20 Santriwati Dicabuli oleh Pimpinan Ponpes di Karawang
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Dugaan 20 Santriwati Dicabuli oleh Pimpinan Ponpes di Karawang

METROPOLITAN.ID - Kabar kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes), kali ini diduga 20 Santriwati dicabili pimpinan Ponpes di Karawang.

Puluhan Santriwati itu diduga dicabuli oleh Pimpinan Ponpes yang berada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Akibat hal tersebut, pimpinan Ponpes tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib yakni Polres Karawang.

Baca Juga: Ilham Habibie Kunjungi Ponpes Darut Tafsir: Iptek Penting untuk Kemajuan Pesantren

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para korban yang sudah membuat laporan atas perbuatan K pimpinan Ponpes yang diduga cabuli puluhan Santriwati ke Polres Karawang pada Rabu, 7 Agustus 2024.

"Sejumlah korban melaporkan ke Polres Karawang terkait pelecehan seksual oleh oknum pompinan Ponpes inisial K," kata Saepul melalui keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kasus tersebut dugaan peecehan seksual itu kemudian laporannya tengah di dalami oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bebas, Panji Gumilang Bagi Pengalaman Selama Masa Tahanan Kepada Santri, Netizen: Pengikutnya Belum Sadar Juga

Dari keterangan kuasa hukum para korban yakni Saepul Rohman dikatakan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi empat bulan lalu.

Akan tetapi kejadian tersebut tidak berani dilaporkan oleh para korban karena merasa takut.

"Selama ini para korba belum berani laporan karena takur," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Bebas dari Penjara, Panji Gumilang Disambut Ribuan Santri di Ponpes Al-Zaytun

Diketahui para korban berusia diantara 13 sampai dengan 14 tahun serta masih duduk d bangku SMP.

Adapun modus yang diugnakan oleh pelaku dalam melaksanakan aksi bejatnya itu adalah dengan memberikan hukuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X