Untuk itu dia berharap agar pemerintah bisa membuka mata untuk memberikan perhatian lebih kepada keluarga veteran yang ada di Karawang.
Baca Juga: Lewat Gebyar Paten Tirtamulya Karawang, RSUD Jarisari Kembali Berikan Layanan Kesehatan Gratis
Sementara itu Bidang Hukum PC PPM Karawang Iwan Setiawan, SH, CPM, CPArb, CDBP menyampaikan bahwa didalam UU No 15 tahun 2012 Bab VI Pasal 19 menyebut pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada legiun Veteran RI untuk melaksanakannya.
"Artinya Pemerintah harus mempasilitasi. Apapun kegiatan yang berhubungan dengan Veteran Pemerintah Daerah harus mengakomodir sebagai balas jasa terhadap para pejuang," ujar Iwan Sutiawan
Masih kata Iwan Sutiawan menilai, Pemkab Karawang saat ini kurang memperhatikan veteran, pasalnya pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan ke Pemkab Karawang agar gedung veteran ini menjadi simbol pejuang, bahkan gedung juang 45 pun tidak ada di Karawang.
Baca Juga: RSUD Jatisari Karawang Siapkan Layanan Kesehatan Fisioterapi Bagi Masyarakat Umum
"Coba buktikan adakah Gedung Juang 45 di Karawang seperti di daerah lain. Semoga kedepannya Pemkab Karawang dapat lebih memberikan perhatian pada pejuang veteran dan anak anaknya," tandas dia. (man)