Minggu, 21 Desember 2025

MUI Kecam BPIP Terkait Aturan Larang Penggunaan Jilbab Bagi Paskibraka 2024: Melanggar Konstitusi dan Pancasila

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Anggota Paskibraka 2024 Tingkat Nasional (Foto: X @DokterTifa)
Anggota Paskibraka 2024 Tingkat Nasional (Foto: X @DokterTifa)

METROPOLITAN.ID - Ramai dan masih menjadi topik perbincangan yang hangat terkait BPIP (Badan Pembonaan Ideologi Pancasila) yang keluarkan kebijakan larang anggota Paskibraka 2024 memakai jilbab.

Kebijakan BPIP terkait larangan bagi anggota Paskibraka 2024 menggunakan jilbab itu tentu mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat dan juga netizen di media sosial, termasuk salah satunya yang terang-terangan memberikan kecaman adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia).

MUI mengatakan kebijakan terkait larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka 2024 tingkat Nasional itu merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab.

Baca Juga: Kontroversi Paskibraka 2024 Dilarang Menggunakan Jilbab, Belasan Paskibraka Putri 2024 Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN

Demikian juga disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis yang menyebut BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi serta Pancasila dengan adanya aturan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka 2024.

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu peraturan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Cholil melalui keterangannya, dikutip dari mui.or.id pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Cholil mengatakan BPIP telah menghilangkan salah satu poin tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka.

Baca Juga: Aturan Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Minta Maaf, Sebut Indonesia Punya Tradisi Kenegaran

Dimana seharunya ada poin yang berbunyi untuk penggunaan ciput bagi yang berhijab, akan tetapi Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka poin tersebut dihilangkan.

Belaiu juga mengatakan bahwa pernyataan yang disamapiakn oleh Kepala BPIP yakni Yudian Wahyudi itu tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.

Selain itu juga, kebijakan tersebut bisa membuat menyinggung dan menyakitkan karena dianggap telah mempermainkan ajaran agama.

Baca Juga: Heboh Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab, Kota Bogor Pastikan Tak Akan Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Bahkan hal kebijakan yang ditegakan terkai larangan penggunaan hijab itu merupkan bentuk pemaksaan untuk penyeragaam dan bukan untuk kebhinekaan.

"Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas mUslim," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X