Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Minta Maaf, Sebut Indonesia Punya Tradisi Kenegaran

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:56 WIB
Pengukuhan Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara Baru (IKN), Selasa, 13 Agustus 2024. (Tangkapan layar YouTube Resmi Sekretariat Presiden)
Pengukuhan Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara Baru (IKN), Selasa, 13 Agustus 2024. (Tangkapan layar YouTube Resmi Sekretariat Presiden)

METROPOLITAN.ID - Aturan Paskibraka lepas jilbab menjadi perhatian berbagai pihak.

Polemik ini muncul usai 18 belas anggota Paskibraka Nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara Baru (IKN) dengan alasan aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Polemik aturan Paskibraka lepas jilbab tersebut mendapat tanggapan dari Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

Baca Juga: Detik-detik Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Maling Kerbau di Jalan Raya, Begini Endingnya

Dalam siaran pers yang diterima, BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini.

BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait polemik aturan Paskibraka lepas jilbab.

Terkait dengan polemik aturan Paskibraka lepas jilbab, Yudian menjelaskan, Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Soekarno.

"Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera," ungkap Yudian Wahyudi dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga: Empat Teman Armor Toreador Ikut Diperiksa Polisi Karena Ada di Hotel saat Penangkapan

Yudian Wahyudi menjelaskan, sejak awal berdiri, Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," terangnya.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Armor Toreamor, Lakukan KDRT Lebih dari Lima Kali ke Cut Intan Nabila Sejak 2020

Yudian Wahyudi melanjutkan, saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: BPIP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X