Minggu, 21 Desember 2025

Kritikan Menpora Kepada BPIP Terkait Kebijakan Larang Paskibraka Menggunakan Hijab

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Kebijakan BPIP terkait larangan Paskibraka menggunakan hijab tuai kecaman dari masyarakat di Indonesia (Foto: X @tamarafauzul)
Kebijakan BPIP terkait larangan Paskibraka menggunakan hijab tuai kecaman dari masyarakat di Indonesia (Foto: X @tamarafauzul)

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu peraturan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Cholil melalui keterangannya, dikutip dari mui.or.id pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Cholil mengatakan BPIP telah menghilangkan salah satu poin tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka.

Dimana seharunya ada poin yang berbunyi untuk penggunaan ciput bagi yang berhijab, akan tetapi Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka poin tersebut dihilangkan.

Belaiu juga mengatakan bahwa pernyataan yang disamapiakn oleh Kepala BPIP yakni Yudian Wahyudi itu tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.

Selain itu juga, kebijakan tersebut bisa membuat menyinggung dan menyakitkan karena dianggap telah mempermainkan ajaran agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X