Minggu, 21 Desember 2025

Edarkan Tembakau Sintetis, Tiga Pemuda di Purwakarta Dicokok Polisi

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:34 WIB
Tiga orang pemuda di Purwakarta diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. (Polres Purwakarta)
Tiga orang pemuda di Purwakarta diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. (Polres Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil meringkus tiga pemuda karena diduga mengedarkan tembakau sintetis pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu.

Ketiga pemuda yang diamankan itu berinisial TA (25), RF (26) dan MI (24). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Infinix Dirumorkan Tengah Mempersiapkan Smartphone Infinix Hot 50, Bocoran Spesifikasi dan Detail Lainnya Beredar

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi menyebut, pihaknya mengamankan tiga pelaku ini di tempat berbeda.

"Pelaku berinisial TA diringkus saat perjalanan di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ungkap Yudi, pada Senin 19 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: 5 Karakter Yang Berhasil Mendapatkan Kekuatan dengan Cara Terunik di Anime Naruto

"Ketiganya diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar," Ucapnya.

Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan.

Saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dari Moto G45 5G Terungkap Jelang Peluncuran Resminya

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X