METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil meringkus tiga pemuda karena diduga mengedarkan tembakau sintetis pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu.
Ketiga pemuda yang diamankan itu berinisial TA (25), RF (26) dan MI (24). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan paket narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi menyebut, pihaknya mengamankan tiga pelaku ini di tempat berbeda.
"Pelaku berinisial TA diringkus saat perjalanan di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ungkap Yudi, pada Senin 19 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: 5 Karakter Yang Berhasil Mendapatkan Kekuatan dengan Cara Terunik di Anime Naruto
"Ketiganya diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar," Ucapnya.
Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan.
Saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dari Moto G45 5G Terungkap Jelang Peluncuran Resminya
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.