METROPOLITAN.ID - Saber Pungli Kabupaten Karawang mengingatkan sekolah yang memungut sumbangan dari orang tua (ortu) siswa harus memberikan laporan keuangan setiap 3 bulan sekali.
Dalam laporan tesebut, sekolah harus mencantumkan jumlah dana yang diterima dan penggunaan dana tersebut.
Saber Pungli Kabupaten Karawang, Sujana mengatakan, ada kewajiban bagi komite atau yang mengelola sumbangan dari orang tua siswa untuk memberikan laporan setiap 3 bulan atau paling lama satu semester.
Hal tersebut bertujuan untuk keterbukaan kepada orang tua siswa.
"Agar orang tua siswa yang memberikan sumbangan tidak menaruh curiga, maka ada laporan yang dilakukan oleh komite atau yang mengelola sumbangan," kata dia.
"Laporan dalam bentuk rapat dan selebaran yang berisikan penggunaan anggaran yang diterima dan dipergunakan," imbuh Sujana.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintetis, Tiga Pemuda di Purwakarta Dicokok Polisi
Selain itu, ditegaskan Sujana bahwa nominal, waktu dan bentuk sumbangan tidak boleh ditentukan.
Jika hal tersebut dilanggar, maka sumbangan sudah bukan sumbangan lagi, melainkan sudah termasuk Pungli.
"Sesuai aturan yang berlaku Permendikbud 75 pasal 10 dan 12 tentang komite. Semuanya sudah dijelaskan secara terinci. Jadi kalau keluar dari situ sudah termasuk Pungli," tegas dia.
Baca Juga: 5 Karakter Yang Berhasil Mendapatkan Kekuatan dengan Cara Terunik di Anime Naruto
Jika kebutuhan sekolah sudah terpenuhi oleh dana BOS, kata dia, maka komite tidak diperbolehkan mengadakan sumbangan dalam bentuk apapun.
"Sumbangan dilakukan jika ada kekurangan yang dibutuhkan sekolah. Tapi tidak tercover oleh dana BOS. Jadi kalau sudah terpenuhi berarti buat apa mengadakan sumbangan. Jika dipaksakan ada sumbangan maka itu termasuk pungli," kata dia.