Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa UBP Soroti Kisruh Dugaan Pengeroyokan Warga oleh Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Karawang

- Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

METROPOLITAN.ID - Mahasiswa UBP menyoroti kisruh dugaan pengeroyokan warga yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Menurut Mahasiswa UBP Fakultas Ekonomi Helmi Ramadhan, kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum kepala sekolah dan guru itu harus segera diselesaikan.

Kasus ini, kata dia, harus jadi pembelajaran buat semua pihak bahwa kekerasan tidak bisa menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Menakjubkan! Akun YouTube Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Jumlah Subscribe Hanya Dalam 2 Hari

Ia mengungkapkan bahwa terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Guru dan Kepsek Dikarawang harus segera terselesaikan.

"Ketika pertama kali mendengar kata pemukulan pasti identik dengan suatu tindakan pidana penganiayaan, pemukulan atau penganiayaan di Indonesia diatur dalam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan sampai 8 tahun ditambah 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang, kata dia,

Namun perlu diketahui, kata dia, jika pemukulan yang dilakukan itu adalah upaya pembelaan diri karena terpaksa untuk melindungi diri, mala tidak dipidana.

Baca Juga: Atasi Gangguan Aliran Air di Bogor Barat, Perumda Tirta Pakuan Pasang Alat Pompa Dorong di Reservoir Jabaru

"Terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," kata Helmi.

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana" kata dia.

Sebagai contoh, sambung dia, jika rumah anda didatangi perampok dengan membawa senjata tajam dan anda dalam kondisi terdesak karena hendak dilukai.

Baca Juga: Atasi Gangguan Aliran Air di Bogor Barat, Perumda Tirta Pakuan Pasang Alat Pompa Dorong di Reservoir Jabaru

"Maka jika dalam kondisi tersebut anda melakukan perlawanan misalnya dengan memukul kepala perampok tersebut dengan asbak rokok kaca yang ada di samping meja tempat anda berdiri yang mengakibatkan perampok tersebut terluka atau meninggal dunia, maka perbuatan anda tersebut masuk dalam kategori pembelaan diri, yang artinya anda tidak dapat dipenjara," jelas dia.

Terkait dengan dugaan kasus ini, kata dia, jika melihat video yang beredar bisa jadi merupakan penganiayaan yang disengaja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X