METROPOLITAN.ID - Berikut ini informasi tarif baru tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) setelah seksi 2 Cigombong-Cibadak bakal dibuka dengan memberlakukan tarif dalam waktu dekat.
Tarif baru Tol Bocimi ini diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, nantinya penerapan tarif baru berlaku bagi seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan.
Baca Juga: Duh.. Ibu dan Anak Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Mayat Membusuk di Cisolok Sukabumi
Dengan pemberlakuan tarif di Seksi 2 Cigombong-Cibadak, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Cigombong menuju Cibadak dan sebaliknya, akan dikenakan biaya sebesar Rp17.000.
Sedangkan, engguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III di seksi 2 Cigombong-Cibdak akan dikenakan tarif Rp25.000.
Serta kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp33.500.
Diketahui, Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan, sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak
Ia mengatakan, pengoperasian fungsional tanpa tarif dilakukan kembali pada 24 September 2024.
Sebelumnya, Seksi 2 ditutup pada April lalu untuk dilakukan penanganan permanen pada KM 64+400 yang progresnya saat ini telah mencapai 100 persen.
Baca Juga: Jadi Wahana Edukasi, Pohon-Pohon Langka Mulai Ditanam di Arboretum Hutan Tropika IPB
“Selama masa pengenalan banyak pengendara yang meresa terbantu dengan kehadiran kembali seksi 2 ini, perjalanan dari Cigombong - Cibadak dapat ditempuh dalam waktu 10 yang sebelumnya bisa memakan waktu 45 menit hingga 1 jam," kata Abdul Hakim melalui keterangan pers, Selasa 8 Oktober 2024.
Diketahui, Jalan Tol Ciawi - Sukabumi memiliki panjang 54 Km dan telah dibangun sepanjang 27,25 Km, yang terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) sepanjang 15,35 Km yang telah beroperasi sejak tahun 2018.