Mengenai luas area, Setia Budi Estate sendiri mempunyai luas 5 Ha dan fasiltas penunjang tadi sudah kami bangun untuk dinikmati penghuni. Dan untuk pembanguan tahap 6 ini, tambah lagi seluas 8000 ribu M2.
Sedangkan mengenai lahan pemakaman, pihaknya akan mengikuti aturan karena bagian kewajiban pengembang untuk memeneuhi ukl/upl, amdal menurut aturannya dua persen.
"Untuk tahap 1 dan 5, kita ikut aturan 2014 belum diwajibkan, tapi kita peduli dan memfasiltasi poses pemakamannya bila ada yang meninggal. Sedangkan untuk yang tahap 6,.aturan yang sekarang wajib disediakan lahan pemakaman seluas 200 M2,"ucapnya.
Untuk menampung keluhan penghuni, lanjut Iwan, pengembang menempatkan karyawan yang bertanggungjawab nantinya.
"Kami berharap hal urgent yang disampaikan warga, bisa difasiltasi karena perusahaan punya kepedulian tidak seperti ini. Malah infonya, kita dilaporkan ke BPSK mangga kita tunggu, mungkin dengan ahdirnya pihak ketiga bisa lebih clear," pungkas dia. (Satiri)