Minggu, 21 Desember 2025

Bikin Resah Warga, Tempat Jual Miras dan Prostitusi di Rengasdengklok Digaruk Satpol PP

- Senin, 14 Oktober 2024 | 11:51 WIB
Satpol PP Karawang segel tempat jual miras dan prostitusi di Rengasdengklok (Herman)
Satpol PP Karawang segel tempat jual miras dan prostitusi di Rengasdengklok (Herman)

METROPOLITAN.ID - Beberapa bangunan yang diduga menjadi tempat jual miras dan prostitusi di tanggul irigasi Dusun Bakan Jati, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok disegel Satpol PP Kabupaten Karawang.

Hal tersebut dilakukan karena puluhan warga melakukan demo meminta bangunan tersebut dibongkar.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, awalnya sebanyak 70 orang masyarakat Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya yang mayoritasnya ibu-ibu dan dipimpin oleh Kades Mulyajaya Endang Macan Kumbang, melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Bahrain Diserang! Situs Web dan Media Sosial Jadi Target Siber

"Mereka menuntut bangunan yang berada di tanggul irigasi Dusun Bakal Jati, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok dilakukan pembongkaran atau ditutup. Mereka menilai bahwa bangunan tersebut diduga dijadikan tempat mabuk dan prostitusi," kata dia.

Ia menambahkan, warga Desa Mulyajaya yang pulang kerja pada malam hari terutama karyawan pabrik, pada saat melintas di lokasi tersebut sering diberhentikan dan dimintai uang oleh orang yang diduga mabuk miras.

Adapun di lokasi itu terdapat sebanyak 13 bangunan, namun yang diduga dijadikan tempat mabuk dan prostitusi sebanyak 6 bangunan.

Baca Juga: Profil Seunghan, Idol K-Pop Berbakat yang Kini Hengkang dari RIIZE

"Tindakan pertama saat berlangsungnya unjuk rasa Kapolsek beserta jajarannya dan Kasi trantib Kecamatan Rengasdengklok dan unsur aparatur Desa Karyasari mendatangi lokasi untuk meredam, negosiasi, dan mengawal aksi unjuk rasa tersebut," tuturnya.

Setalah dihubungi Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok, Satpol PP Kabupaten Karawang meluncur ke lokasi.

Setibanya di lokasi tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penyegelan atau pemberhentian aktivitas yang diduga meresahkan warga sekitar.

"Adapun bangunan yang disegel sebanyak 6 bangunan yang diduga digunakan prositusi dan mabuk-mabukan. Untuk tindakan selanjutnya kami melakukan pengumpulan keterangan dari aparatur kewilayahan, masyarakat sekitar dan PJT II yang memiliki alas haknya. Karena lahan yang ditempati di lokasi tersebut adalah tanggul irigasi milik PJT II," tutup dia. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X