METROPOLITAN.ID - Sebagai penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP Kabupaten Karawang bakal membuat tim koordinasi dengan instansi atau dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, dalam melakukan penegakan Perda, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan tebusan dari instansi terkait.
"Bisanya dalam melakukan penegakan Perda, kami mendapatkan tebusan dari dinas terkait. Contohnya, kita mendapatkan tembusan dari DPMPTSP terkait adanya bangunan yang tidak memiliki izin baru, kita melakukan penegakan Perdanya," jelas dia.
Baca Juga: Siapa Athina Papadimitriou? Keponakan Sandiaga Uno yang Bakal Menikah dengan Rio Haryanto
Ia menjelaskan, dalam penegakan Perda, pihaknya pun selalu melakukan kondisi dengan dinas-dinas terkait.
Saat ini telah dibentuk tim kondisi yang terdiri dari beberapa dinas, yang diantaranya Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup serta beberapa yang lainnya.
"Saat ini belum begitu efektif karena belum di-SK-kan, mudah-mudahan tahun akan kita akan SK sehingga koordinasi semakin terjalin dalan melakukan penegakan Perda di Kabupaten Karawang ini,"terang dia.
Baca Juga: Mantan Pembalap F1 Rio Haryanto Siap Menikahi Keponakan Sandiaga Uno Athina Papadimitriou
Menurutnya, di tahun ini pihaknya telah banyak melakukan penegakan Perda.
Diantaranya ada tempat liburan malam pada bulan Ramadhan yang lalu dilakukan penyegelan sementara.
Selain itu, pihaknya melakukan pemanggilan pemilik lahan yang dimana lahannya tersebut dijadikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) ilegal di Kotabaru.
"Biasanya yang kami tindak ini, apabila oleh dinas terkait susah ditangani atau yang bersangkutan ini ngeyel, maka kami turun melakukan penegakan Perda," tutup dia. (Herman)