"Karena meskipun pelayanannya gratis tapi kalau ke kantor Disdukcapil harus keluar ongkos. Maka kalau bisa semua pelayanan administrasi itu bisa dilakukan di kantor kecamatan,"harapnya.
Sementara itu, warga Kecamatan Kotabaru Rohimat (27) mengatakan, sampai saat ini dia belum memiliki akta kelahiran. "Saya mau buat akta kelahiran tapi bingung harus buatnya kemana dan persyaratan apa saja,"ungkapnya
Dijelaskannya, dia sempat bertanya ke orang yang sering membuatkan administrasi kependudukan, namun ternyata persyaratan lumayan ribet.
"Saya gak tahu cara buat akta kelahiran gimana, jadi saya sempat minta orang buatkan akta kelahiran, tapi biayanya cukup besar sehingga saya tidak jadi membuat akta kelahiran,"ungkapnya.
Diharapkannya, pemerintah khususnya instansi terkait seharusnya turun kepada masyarakat untuk mensosialisasikan bagaimana cara membuat administrasi ke pendudukan.
"Saya rasa masih banyak masyarakat yang bingung pada saat mengurus administrasi kependudukan khususnya yang tinggal di perkampungan. Jadi saya minta adanya sosialisasi sehingga membantu masyarakat pada saat akan mengurus KK, KTP atau akta kelahiran dan yang lainnya," tutupnya. (Herman)