METROPOLITAN.ID - Dua orang terduga pelaku pengeroyokan warga Kampung Pamoyanan Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, UC dan GI berhasil diciduk polisi. Sementara dua pelaku yang membantu aksi UC dan GI masih dalam pengejaran polisi.
Korbannya adalah RA alias Aceng 20 tahun, RI 35 tahun dan MU 39 tahun. Korban RA mengalami luka memar dan benjolan di bagian kepala belakang.
Selain itu korban juga mengalami luka memar dan benjolan di bagian Kepala atas, memar di bagian mata kanan dan kiri, memar dibagian wajah, luka dibagian bibir atas dan bawah dan hidung berdarah.
Korban lainnya RI, 35 tahun Kampung Pamoyanan RT 02/06 Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Dia mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri.
Korban ketiga MU, 39 tahun yang merupakan warga Kampung Pamoyanan Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Korban mengalami luka sayatan dibagian tangan kanan dan telapak tangan kiri, memar dibagian kaki kanan dan kaki kiri.
Saksi bernama YU.
Baca Juga: Pengunjung RTH Pantai Citepus Palabuhanratu Kian Berkurang, Paguyuban Pastikan Pantai Aman
Kejadian bermula saat UC bersama istrinya bernama VA mendatangi rumah korban RA.
Kedatangan suami istri itu meminta tolong untuk mengantarkan mereka untuk pergi ke daerah Gandasoli untuk meminjam uang kepada teman pelaku pada Sabtu, 21 Desember 2024 sekira jam 21.30 WIB.
Tetapi rupanya RA alias Aceng menolak memenuhi keinginan pelaku. Setelah itu kemudian pelaku UC dan istrinya keluar rumah korban kemudian terjadi cekcok antara pelaku UC dengan istrinya.
Kegaduhan itu membuat korban RA als Aceng menegur pelaku UC yang sedang ribut bersama istrinya di depan rumahnya.
"Saya ingatkan mereka untuk tidak membuat kegaduhan. Tapi mereka tidak terima dan menyerang saya dan dua teman saya yang ikut melerai," kata RA.