Senin, 22 Desember 2025

Tekankan Pentingnya Peta Kehutanan, Menteri Nusron: Jangan Ada Kriminalisasi Terhadap Pegawai BPN

- Jumat, 10 Januari 2025 | 13:08 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Humas ATR/BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Humas ATR/BPN)

METROPOLITAN.IDPeta kehutanan menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menekankan pentingnya pembuatan peta kehutanan yang akurat.

Tujuannya, menghindari kebingungan atau potensi kesalahan dalam proses penyertipikatan tanah.

Hal itu ditegaskan Nusron Wahid dalam rapat koordinasi yang membahas terkait kebijakan sinkronisasi dan integrasi data informasi geospasial antar kementerian atau lembaga dengan fokus utama pada kawasan hutan yang selama ini bersinggungan dengan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Atas dasar itu, Nusron Wahid mengajak Kementerian Kehutanan untuk berkolaborasi dalam menciptakan satu peta.

Baca Juga: Motif Suami Bacok Istri di Cilebut Bogor Terungkap, Korban Larang Pelaku Jadikan Rumah Tempat Open BO

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait batas kawasan hutan dengan wilayah yang dikelola Kementerian ATR/BPN.

"Sinkronisasi ini sangat penting karena di level kehutanan, peta dan batas yang tepat sangat diperlukan agar peta hutan tidak dirambah," kata Nusron Wahid.

Lewat kolaborasi yang baik, Nusron Wahid berharap ke depannya bisa mengurangi jumlah jajaran Kementerian ATR/BPN telah terseret kasus hukum atau dikriminalisasi akibat kesalahan dalam menyertipikatkan kawasan yang ternyata merupakan area hutan.

"Sebaliknya, kami di Kementerian ATR/BPN juga harus memastikan jangan sampai pegawai BPN dikriminalisasi karena kesalahan dalam mengukur kawasan yang ternyata merupakan kawasan hutan," tegasnya.

Baca Juga: Truk Terguling, Galon Berserakan di Tol Jagorawi

Tak kalah penting, Nusron Wahid menekankan pentingnya pembuatan peta yang jelas untuk mendukung penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, serta untuk pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah ulayat atau masyarakat adat.

Di Kabupaten Bogor sendiri, banyak lahan yang berdampingan dengan peta hutan, termasuk taman nasional, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan hutan terlantar.

Peta kehutanan yang akurat diharapkan bisa menjadi landasan berbagai pihak dalam proses penyertipikatan tanah agar tak timbul persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Hery Antasari Titip Pesan Ini ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Terpilih Dedie-Jenal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X