METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan terkait tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu pada Selasa 14 Januari 2025.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda tentang Jasa Lingkungan. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dan berbagai pihak terkait.
Bupati berharap Raperda ini jadi payung hukum yang memperkuat upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Sukabumi, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan konservasi ekosistem.
Baca Juga: Bejat! Masalah Ranjang dengan Istri, Ayah di Sukabumi Gauli Anak Kandung Berkali-kali
"Pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan akan memberikan dampak positif bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Bupati Marwan Hamami juga menjelaskan mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang menurutnya sangat penting untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kemudahan bagi para investor.
Baca Juga: MSI Luncurkan Laptop Gaming dan Laptop Bisnis di Acara CES 2025, Cek Spesifikasi Lengkapnya Yuk
Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang untuk mendukung perekonomian daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dapat menarik perhatian investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, terkait dengan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, khususnya hak ulayat atas sumber air.
Meskipun Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati menyambut baik inisiatif untuk menetapkan Raperda baru ini.
Marwan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan perlindungan mata air, serta menghindari adanya tumpang tindih regulasi.
Bupati Marwan juga mengingatkan bahwa dalam perumusan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Mata Air, harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap bahwa proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal pelestarian alam dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.