Senin, 22 Desember 2025

Gasak Harta Majikan Ratusan Juta, Asisten Rumah Tangga di Sukabumi Dicokok Polisi

- Senin, 13 Januari 2025 | 19:24 WIB
Seorang asisten rumah tangga di Sukabumi diciduk polisi lantaran menggasak harta majikan hingga rugi mencapai Rp697 juta (Usep)
Seorang asisten rumah tangga di Sukabumi diciduk polisi lantaran menggasak harta majikan hingga rugi mencapai Rp697 juta (Usep)

METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Terduga pelaku, EH (34), ditangkap atas dugaan mencuri harta majikannya yang bernama SI (50) di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.

Kejadian ini dilaporkan pada Rabu 8 Januari 2025 malam.

Baca Juga: Viral Pasutri Muda Melahirkan di Bawah Jembatan, Ini Faktanya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban mengenai tindakan pencurian yang terjadi di rumahnya.

Setelah menerima laporan, tim penyelidik langsung melakukan serangkaian upaya untuk menggali informasi, yang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku yang merupakan ART yang pernah bekerja di rumah korban.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari perhiasan emas asli dan imitasi.

Baca Juga: Itel Resmi Merilis Itel A80 dengan Membawa Kamera 50MP, Berikut Ini Spesifikasi dan Daftar Harga Lengkap

Barang-barang tersebut termasuk cincin emas putih asli, cincin emas imitasi, liontin emas imitasi, dan kalung emas imitasi. Selain itu, juga ditemukan sejumlah dokumen terkait pembelian perhiasan, termasuk sertifikat dan surat pembelian emas.

"Kami juga mengamankan satu buah sertifikat sumbar riau dengan kode barang 4311 3270, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari sumbar riau tanggal 6 September 2020 dengan total pembelian Rp24.870.000, dan dua buah kotak perhiasan berwarna merah," jelas dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024.

Baca Juga: Pelatih Patrick Kluivert Janji Akan Penuhi Target bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Dalam aksinya, EH menggasak sejumlah perhiasan mahal milik SI yang disimpan di kamar korban. Menariknya, pelaku tidak hanya mencuri barang-barang berharga, tetapi juga menggantinya dengan barang imitasi, sehingga korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut.

"Untuk barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang 4311 3270, satu buah cincin emas bermata Gyok warna hijau dikelilingi berlian, satu buah kalung rantai warna emas berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, dan satu buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram," beber dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X