METROPOLITAN.ID - Gegara masalah ranjang dengan istri, seorang ayah berinisial TS alias A (45), warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tega menggauli anak kandungnya yang baru berumur delapan tahun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Peristiwa memilukan itu terungkap pertama kali pada 28 Desember 2024 lalu dan baru dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 2 Januari 2025.
Baca Juga: MSI Luncurkan Laptop Gaming dan Laptop Bisnis di Acara CES 2025, Cek Spesifikasi Lengkapnya Yuk
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, aksi keji pelaku itu dilakukan di lingkungan sekolah. Dimana sehari-hari, pelaku bersama istrinya bekerja di SD tempat sang anak belajar.
Modus yang dilakukan oleh pelaku cukup klasik yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang agar mau mengikuti segala keinginan pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak lebih dari lima kali," kata AKBP Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga: Polemik Rudi Valinka Jadi Stafsus Komdigi, Menteri Meutya Hafid Beri Penjelasan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan, awal mulanya sang anak enggan mengadu kepada ibunya tentang aksi bejat ayah kandungnya.
Pada kesempatan yang sama, AKP Bagus menyebut, sang ibu pun merasa takut untuk melaporkan pelaku yang kerap melakukan KDRT.
"Awalnya mengancam kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor. Anak tersebut sudah tidak kuat, melaporkan kepada ibunya," kata Bagus.
Baca Juga: Daftar Hotel dengan Harga Terjangkau di Dekat Stasiun Purwokerto, Buat Penginapan saat Liburan Nih
Tidak hanya itu, ibu kandung korban juga takut untuk melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar, diduga juga sering melakukan KDRT.
"Ibu (korban) melapor ke kami dan kami menindaklanjuti. Sempat tidak pulang akhirnya kami lakukan pengejaran dan kita amankan dalam kurun waktu 3x24 jam," jelas dia.