METROPOLITAN.ID - Setelah kedapatan aniaya marbot masjid di Tugu Utara Puncak Bogor, seorang warga negara asing atau WNA diamankan Kantor Imigrasi Bogor.
Menurut Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Oktinardo Kansil, pihaknya telah mengamankan terduga WNA yang tega aniaya marbot Masjid di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Orang asingnya sudah kita amankan di kantor imigrasi Bogor, sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di Masjid atau bukan," kata Oktinardo, dikutip metrobogor.com, Kamis 16 Januari 2025.
Baca Juga: Ramah Tamah King SKW Hotel Academy Dihadiri Wali Kota Terpilih Dedie Rachim
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap WNA diduga berkewarganegaraan Arab Saudi itu.
"Nanti keputusannya dari Dirjen, karena di sini kita kan pemeriksaannya," ucap Oktinardo.
"Yang penting, kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya, nanti selesai pemeriksaan kita lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan mau dikenakan sanksi atau tidak," sambung dia.
Ia menjelaskan, WNA dengan visa kunjungan wisata bisa dikenakan sanksi dari Pasal 75 nomor 6 undang-undang keimigrasian, jika tervalidasi melakukan kekerasan terhadap Marbot Masjid di Puncak Bogor.
"Kalau berdasarkan video yang tersebar di masyarakat, itu bisa kenakan sanksi pasal 75 UU keimigrasian tahun 2011, yaitu pendeportasian dan penangkalan," singkatnya.
Sebelumnya, aksi baku hantam antara marbot dan warga negara asing terjadi di Masjid Al-musqit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Inflasi Sedang Tinggi, Kusmana Hartadji Klaim Tingkat Ekonomi Kota Sukabumi Justru Membaik
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa mengatakan, keributan antara marbot Masjid berinisial R dan warga negara asing atau WNA itu terjadi pada Minggu, 12 Januari sebelum adzan Maghrib berkumandang, atau sekitar pukul 17.50 WIB.
Eddy menyebut, cekcok itu bermula saat marbot berinisial R alias jenggot sedang mengepel teras masjid.