Minggu, 21 Desember 2025

7 Desa di Kabupaten Sukabumi Dijabat Pjs, DPMD : Kades PAW Tunggu Keputusan Kemendagri

- Jumat, 17 Januari 2025 | 17:39 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah (ist)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah (ist)

METROPOLITAN.ID - Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah mengatakan terdapat tujuh desa di Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Penjabat Sementara (Pjs).

Ini terjadi karena enam kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.

Desa-desa itu adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti (Kecamatan Waluran), Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak), Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan), Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar (Kecamatan Kalibunder), dan Desa Sukamanah (Kecamatan Gegerbitung).

Baca Juga: Jabar Pastikan Bantuan Keuangan buat Desa Tidak Berkurang, DPMD Sukabumi Minta Pemdes Pahami Aturan Baru

"Untuk proses Pemilihan Antar Waktu (PAW), kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini ada dua surat edaran dari Kemendagri terkait pelaksanaan PAW," kata dia kepada wartawan pada Jumat 17 Januari 2025.

Hodan menjelaskan surat pertama menyebut PAW dapat dilakukan setelah Pilkada berakhir, yakni awal Januari 2025.

Namun untuk Kabupaten Sukabumi, proses PAW harus menunggu penyelesaian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Bogor: Pelaku Masuk Jaringan Sumatera, Terancam Dihukum Mati

Diperkirakan, proses ini akan selesai pada Maret, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

Sementara surat edaran kedua yang dikeluarkan pada Juni 2024 menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Mengantisipasi kondisi ini, Hodan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa yang saat ini dipimpin oleh PJS.

"Kami meminta warga untuk tetap sabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami situasi dan dapat menjaga stabilitas di desa masing-masing," ujarnya.

"Pemkab Sukabumi berharap keputusan dari pusat dapat segera diterbitkan sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal sesuai aturan yang berlaku," kata Hodan. (Satiri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X