Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap, Program Mudik Gratis Kemenhub 2025 Hadir Lagi! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Senin, 10 Februari 2025 | 12:57 WIB
Ilustrasi, Program Mudik Gratis 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi, Program Mudik Gratis 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap hadir dengan program Mudik Gratis pada tahun 2025 bagi masyarakat Indonesia yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga.

Mudik gratis Kemenhub 2025 tersebut merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin mudik dengan biaya terjangkau dan lebih nyaman.

Program mudik gratis ini tidak hanya bermanfaat bagi pemudik, tetapi juga membantu dalam pengaturan arus lalu lintas, karena dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalan raya.

Baca Juga: Gelar Jumbara Bersama UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pelaku UMKM Jadi Peserta Aktif Untuk Dapatkan Perlindungan Ketenagakerjaan Sosial

Meskipun pendaftaran untuk Mudik Gratis Kemenhub 2025 belum dibuka, masyarakat dapat tetap memantau informasi terbaru mengenai program ini melalui media sosial atau situs resmi Kemenhub.

Dengan persiapan yang matang, Anda dapat memastikan perjalanan mudik Anda lancar tanpa khawatir mengenai biaya dan kepadatan arus lalu lintas.

Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar program Mudik Gratis 2025 ini? Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Sepatu Lokal asal Malang Sukses Go Global, Mampu Ekspor ke 8 Negara Berkat Pemberdayaan BRI

Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

Sebelum mendaftar untuk mengikuti program mudik gratis Kemenhub 2025, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Syarat-syarat ini akan berbeda-beda tergantung pada moda transportasi yang dipilih, seperti jalur darat, laut, atau kereta api.

Meskipun pendaftaran untuk mudik gratis 2025 belum dibuka, Anda bisa mempersiapkan diri dengan melihat syarat-syarat berikut yang diterapkan tahun lalu.

1. Syarat Mudik Gratis Jalur Darat

Jika Anda berencana mudik menggunakan bus atau kendaraan umum lainnya melalui jalur darat, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X