Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov Jawa Barat Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar Pajak 2025, Begini Penjelasannya

- Jumat, 21 Maret 2025 | 06:37 WIB
Pemprov Jawa Barat membuat kebijakan hapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan, wajib pajak cukup bayar pajak tahun 2025 (ist)
Pemprov Jawa Barat membuat kebijakan hapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan, wajib pajak cukup bayar pajak tahun 2025 (ist)

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X