Senin, 22 Desember 2025

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Kena Semprot Gubernur Dedi Mulyadi

- Senin, 7 April 2025 | 09:56 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Arifin - Metropolitan)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Arifin - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah disorot usai diduga melakukan perjalanan liburan ke Jepang bersama keluarganya tanpa mengantongi izin resmi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mengetahui keberangkatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung memberikan teguran keras kepada Lucky Hakim.

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi mengunggah sejumlah foto yang menunjukkan aktivitas liburan Lucky Hakim di Jepang.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih Inisiatif Presiden Prabowo

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi menyindir.

Tak lama setelah unggahan itu viral, sejumlah foto liburan Lucky Hakim yang sebelumnya sempat diunggah ke akun Instagram pribadinya langsung dihapus.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa sang bupati memang melakukan perjalanan tersebut secara diam-diam tanpa pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Musim Libur Lebaran, Jembatan Gantung Situgunung di Sukabumi Makan Korban Wisatawan

Kemudian, dalam sebuah pesan yang dikutip dari suara.com, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim melalui WhatsApp, namun tidak mendapat balasan sama sekali.

“Enggak ada (izin). WA enggak ada,” kata Dedi.

Ia juga menyebut, dirinya beberapa kali mengirimkan pemberitahuan terkait kegiatan-kegiatan pemerintahan, namun tidak pernah mendapatkan respons dari Lucky.

Baca Juga: Gegara Kunci Hilang, Pegawai Restoran di Bogor Terkunci di Dalam Ruko, Berhasil Keluar usai Panggil Damkar

“Saya pikir enggak ada respons karena jarang buka WA. Ternyata ada di Jepang,” imbuhnya.

Terkait pelanggaran ini, Dedi menyebut bahwa Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Sanski tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X