Baca Juga: Usai Tempeleng Jurnalis ANTARA di Semarang, Ini Respons Polri dan Permintaan Maaf Ipda E
“Ada di undang-undangnya itu. Diberhentikan selama... lihat undang-undangnya, selama tiga bulan,” kata Dedi menegaskan.
Dedi Mulyadi juga menyayangkan sikap sang bupati yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.
Menurutnya, saat libur lebaran, pejabat publik justru harus siaga untuk menghadapi berbagai situasi yang bisa terjadi secara tiba-tiba, seperti kemacetan, bencana, ataupun peristiwa lainnya.
Baca Juga: Perempuan Paruh Baya Tewas Diduga Dibunuh Saudara Sendiri di Bogor, Polisi Dalami Motifnya
“Seharusnya pada saat bulan lebaran begini, para pejabat tuh ada di tempat. Kan, harus silaturahmi kita, halal bihalal dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” ujarnya.