METROPOLITAN.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan usai terciduk liburan ke Jepang bersama keluarganya saat momen Lebaran 2025.
Perjalanan ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta bertentangan dengan surat edaran resmi pemerintah pusat.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat masa libur Lebaran.
Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Kena Semprot Gubernur Dedi Mulyadi
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Jepang terkuak dari unggahan di media sosial miliknya.
Dalam beberapa foto yang beredar, terlihat sang bupati tengah menikmati waktu bersama keluarga di berbagai lokasi wisata di Negeri Sakura.
Salah satu unggahan bahkan mencantumkan akun wisata @japantour.id, yang menandakan adanya keterlibatan jasa travel dalam perjalanan tersebut.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih Inisiatif Presiden Prabowo
Menanggapi hebohnya kabar Bupati Indramayu tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak tinggal diam.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengonfirmasi, pihaknya akan segera memanggil Bupati Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi atas kepergiannya ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri maupun gubernur.
Bima Arya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dengan jelas mengenai aturan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakilnya.
Baca Juga: Sembunyikan di Alat Vital, Ini Tampang Cewek Selundupkan Narkoba ke Lapas di Sukabumi
Dalam pasal yang relevan disebutkan, perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, bahkan untuk kegiatan non-kedinasan atau sekadar liburan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut mengunggah ulang foto-foto tersebut ke akun TikTok pribadinya, @dedimulyadi71.