Minggu, 21 Desember 2025

Gelar Reses, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PDI Perjuangan Warseno Serap Aspirasi Melalui Kader Partai

- Jumat, 18 April 2025 | 13:50 WIB
Anggota DPRD Purwakarta, Fraksi PDI Perjuangan Warseno, di Komplek KPPN, Purwamekar, Kamis 17 April 2025. (Foto: metropolitan)
Anggota DPRD Purwakarta, Fraksi PDI Perjuangan Warseno, di Komplek KPPN, Purwamekar, Kamis 17 April 2025. (Foto: metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Memasuki pertengahan bulan April 2025, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sudah mulai menggelar agenda reses masa sidang II. Salah satunya Warseno, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan satu.

Warseno menggelar agenda reses di komplek KPPN, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dengan mengundang masyarakat setempat, Kamis 17 April 2025.

Dalam agenda penyerapan aspirasi tersebut, Warseno juga turut mengundang jajaran pengurus partai mulai dari pengurus anak cabang hingga ranting di Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kajari Purwakarta Benarkan Sudah Periksa Eks Direktur Keuangan PDAM

Dihadapan konstituen, Warseno menyampaikan bahwa berkaitan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran reses ini hanya dilakukan selama tiga hari saja. Namun meski demikian, agenda reses tetap dilaksanakan secara maksimal tanpa mengurangi substansi penjaringan aspirasi.

"Reses ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat, kami harus selalu dekat dengan masyarakat dan mendengar langsung suara mereka," ujar Warseno.

Ia juga mengungkap bahwa jajaran pengurus partai yang hadir dalam agenda resesnya turut membawa kepentingan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Harga Kelapa Parut di Pasar Rebo Purwakarta Naik hingga Rp 25 Ribu Per butir, Omset Pedagang Turun 50 Persen

Adapun, sambung Warseno, aspirasi-aspirasi yang diserap hampir sama dengan agenda-agenda reses seperti biasanya, yakni tentang usulan perbaikan infrasturkur jalan, saluran drainase dan perbaikan rumah tidak layak huni.

Dijelaskan, mekanisme penjaringan aspirasi pun tetap sama, dengan cara terjun langsung ke lingkungan masyarakat, kemudian diperjuangan dalam forum resmi di DPRD agar dapat di realisasikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X