METROPOLITAN.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai tidak plesiran ke Jepang tanpa izin resmi saat Lebaran.
Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberikan sanksi kepada Lucky Hakim berupa program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Lucky diwajibkan hadir minimal satu kali dalam seminggu untuk mengikuti kegiatan di berbagai direktorat Kemendagri.
Baca Juga: Persiapkan Diri! Catat Jadwal, Syarat dan Jalur SPMB/PPDB 2025 Jenjang SMA dan SMK
“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung dalam kegiatan-kegiatan pembinaan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima dalam konferensi pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta seperti dikutip dari JawaPos.
Program ini akan dimulai pada Senin, 28 April dan difokuskan sebagai bentuk pembelajaran serta teguran keras terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif.
Isu yang berkembang di masyarakat tentang kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya perjalanan ke Jepang juga ditanggapi oleh Kemendagri.
Baca Juga: Viral Video Warung Madura Wanita Baju Kuning Versi VC, Siapa Dia Sebenarnya?
Bima Arya menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penggunaan dana APBD dalam perjalanan pribadi Lucky Hakim ke Jepang.
“(Hasil pemeriksaan) yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” kata Bima dengan tegas.
Siapa yang Gantikan Tugas Bupati Indramayu?
Meski mendapat sanksi, Lucky Hakim tidak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu.
Dengan demikian, tidak ada pengganti resmi yang ditunjuk untuk mengambil alih tugas-tugas pemerintahan.