Minggu, 21 Desember 2025

Libur ke Jepang Bikin Geger, Lucky Hakim Hubungi Dedi Mulyadi dan Minta Maaf

- Senin, 7 April 2025 | 12:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram/@dedimulyadi71)

METROPOLITAN.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah menghubugi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan meminta maaf usai liburan ke Jepang bersama keluarganya viral.

Hal tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin, 7 April 2025.

"Tadi malam, Minggu 6 April, Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya. Beliau sampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk bepergian ke Jepang," ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.

Baca Juga: Muhammad Farhan Bakal Kucurkan Subsidi buat Sekolah Swasta di Kota Bandung

Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa Lucky Hakim berdalih liburan ke Jepang dilakukan atas permintaan sang anak. Sebagai seorang ayah, Dedi mengaku bisa memahami alasan pribadi tersebut.

Namun, menurutnya, sebagai pejabat publik, tetap harus ada batasan dan tata kelola aturan yang harus dihormati dan dijalankan.

"Kita maklum, karena beliau mengatakan itu keinginan anaknya. Tapi bagaimana pun, ini menyangkut aturan formal. Seorang bupati tidak bisa pergi ke luar negeri begitu saja tanpa izin. Harus ada surat permohonan yang diajukan dan disetujui," tegas Dedi.

Baca Juga: Profil Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Disentil Dedi Mulyadi karena Liburan ke Jepang

Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati wajib mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri jika ingin bepergian ke luar negeri.

Izin tersebut kemudian akan disampaikan melalui jalur formal, termasuk pemberitahuan kepada gubernur sebagai atasan langsung di wilayah provinsi.

"Liburan ke luar negeri itu hak pribadi, iya. Tapi kalau kepala daerah, izinnya harus lewat Mendagri. Itu prosedur yang wajib. Kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya," jelas Dedi.

Baca Juga: 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Bukukan Transaksi hingga Rp300 Miliar

Lebih lanjut, Dedi menyinggung soal sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan ini.

Ia menyebutkan, sanksinya bisa cukup berat, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X