Senin, 22 Desember 2025

Bukan Ridwan Kamil, Ini Fakta Baru Pemilik Moge Royal Enfield yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi BJB

- Sabtu, 26 April 2025 | 12:17 WIB
Motor gede (moge) jenis Royal Enfield milik Ridwan Kamil. (Instagram/@ridwankamil)
Motor gede (moge) jenis Royal Enfield milik Ridwan Kamil. (Instagram/@ridwankamil)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan publik.

Salah satu fakta yang mengemuka adalah penyitaan sebuah motor gede (moge) jenis Royal Enfield oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, terungkap bahwa kendaraan tersebut ternyata bukan atas nama Ridwan Kamil, meski disita dari kediamannya.

Baca Juga: Indonesia Diintai Potensi Gempa Megathrust, Segmen Selat Sunda dan Mentawai-Siberut Paling Rawan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan, Royal Enfield tersebut terdaftar atas nama pihak lain.

"Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK," ujar Tessa dalam pernyataannya yang dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 26 April 2025.

Sayangnya, Tessa belum dapat mengungkapkan siapa nama pemilik sebenarnya dari moge tersebut.

Baca Juga: Pisah dengan Leicester City, Jamie Vardy Pilih Gabung Klubnya Ryan Reynolds atau ke MLS?

KPK masih menelusuri lebih dalam kaitan kendaraan tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Tak hanya sepeda motor, penyidik KPK juga turut menyita beberapa barang yang terkait, termasuk kunci motor dan dua saddle bag (tas belakang) yang melekat pada kendaraan tersebut.

"Informasinya, kunci dan dua saddle bag, dua tas belakang itu ya sementara," ungkap Tessa.

Baca Juga: Kuliner Murah Meriah di Sekitar Stasiun Bogor, Cuma Rp10 Ribuan Dapat Makanan Unik dan Khas!

Setelah disita, motor tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Hal ini sebagai bagian dari prosedur penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan kasus korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X