Minggu, 21 Desember 2025

Dedi Mulyadi Perintahkan Cabut Segel SDN Utan Jaya Depok: Kalau Keberatan ke Pengadilan Saja

- Kamis, 8 Mei 2025 | 20:43 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan keterangan terkait penyegelan SDN Utan Jaya di Kota Depok.  (Ali Metropolitan)
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan keterangan terkait penyegelan SDN Utan Jaya di Kota Depok. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespon penyegelan SDN Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok yang diduga dilakukan oleh ahli waris.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang disegel. Atas dasar alasan apapun, sekolah SDN Utan Kayu harus dibuka segelnya sehingga anak-anak yang sebelumnya melakukan kegiatan belajar mengajar secara online bisa kembali lagi ke sekolah.

“Harus dibuka. Pokoknya tidak ada lagi penyegelan lahan di mana anak-anak sekolah ya kalau keberatan ke pengadilan saja,” kata Dedi Mulyadi, Kamis 8 Mei 2025.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, terkait penyegelan SDN Utan Kayu, atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri pihaknya sudah membongkar segel dan kemudian akan melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik, aman, dan nyaman.

“Tadi sudah kami buka segelnya karena ada sengketa lahan. Kita sudah minta ke pemilik ahli waris untuk menggugat ke pengadilan,” ujarnya.

Chandra menegaskan jika kegiatan belajar mengajar siswa harus diutamakan, terlebih sebentar lagi masuk masa ujian.

Disinggung perihal klaim ahli waris yang memiliki surat-surat, Chandra mendorong agar sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan sehingga fakta-fakta tersebut ada titik terang.

“Makanya nanti kami minta tolong tempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silahkan gugat di pengadilan seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi gerbang SDN Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok disegel menggunakan palang bambu dan dipasang spanduk ‘stop kegiatan sekolah’. Penyegelan yang diduga dilakukan oleh ahli waris itu karena dilatarbelakangi sengketa lahan.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim bahwa tanah dan bangunan sekolah tersebut bukan milik Pemkot Depok. Mereka menuntut pembayaran atau kompensasi terkait kegiatan di lokasi tersebut. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X