Minggu, 21 Desember 2025

Dinilai Mandek, GMPB Desak Kejari Purwakarta Segera Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. (Foto: metropolitan)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. (Foto: metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Sudah setahun lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta belum menuntaskan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang ikut menyeret nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan sejumlah pejabat penting di wilayah ini.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejari Purwakarta telah menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Hybrid Zenix warna hitam dengan nomor polisi T 1507 CA sebagai barang bukti dugaan gratifikasi. 

Sejumlah saksi-saksi mulai dari anggota DPRD, mantan direksi PDAM dan ASN Pemkab Purwakarta juga telah diperiksa oleh penyidik termasuk memeriksa Anne Ratna Mustika. Namun, hingga kini kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka.

Baca Juga: Bakal Beri Bantuan, Bupati Purwakarta Minta 170 Keluarga yang Rumahnya Dibongkar Segera Bikin Rekening BJB

Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak bertanya-tanya tentang hal apa yang menjadi kendala sehingga kejaksaan tak kunjung melakukan penetapan tersangka.

Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Kabupaten Purwakarta, Asep Saepudin, apabila penyidik mengalami kendala dalam penanganan kasus ini sebaiknya disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Ini Daftar 35 Anggota DPRD Purwakarta yang Namanya Tercatat Sebagai Penerima BSU

"Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Zenix sejak awal sudah ditahan oleh Kejari, lantas apa yang menjadi kendala? Sampaikan saja kepada publik," ujar Asep, Kamis 7 Agustus 2025.

GMPB menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut. "Sudah setahun berjalan tapi belum ada titik terang. Kami menduga ada intervensi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu," kata Asep.

Ia juga berharap desakan ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum agar bekerja secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi melalui pesat WhatsApp oleh media ini pada Senin 5 Agustus 2025  belum memberikan jawaban saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X