Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Cair September 2025?

- Selasa, 16 September 2025 | 16:12 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah secara resmi memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada paruh kedua tahun 2025.

Lalu kapan bantuan ini akan mulai dicairkan? Apakah jadwal pencairan lanjutan akan dimulai pada bulan September ini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU merupakan bagian integral dari berbagai langkah perlindungan sosial yang terus dilanjutkan oleh pemerintah.

"Yang sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya.

Baca Juga: Siapa Penggugat Ijazah Gibran? Wapres Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

"Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Menko Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa syarat penerima BSU pada umumnya tidak berubah jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Bantuan ini ditargetkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan sesuai batas maksimum yang ditetapkan.

Jadwal Pencairan BSU Selanjutnya

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan BSU terbaru.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dapat Julukan Ini dari Media Asing

 

BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan.

Proses pencairan BSU melibatkan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diserahkan ke Kemnaker untuk validasi, hingga proses penyaluran dana melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Seluruh tahapan ini membutuhkan waktu, ketelitian, dan koordinasi yang matang agar dana dapat tersalurkan tepat sasaran dan tanpa kendala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X