METROPOLITAN.ID - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan putri mantan Presiden Soeharto itu didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lalu apa isi gugatan Tutut Soeharto dalam Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT terhadap Menter Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu?
Tuntutan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, mengarah pada satu hal utama, membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangannya ke luar negeri.
Baca Juga: Di Mana Kompol Anggraini? Diduga Jalin Hubungan Spesial dengan Irjen Krishna Murti
"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.
Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara yang berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus BLBI merupakan skandal keuangan yang telah menjadi benang kusut dalam sejarah Indonesia pasca-krisis moneter 1998.
Dalam petitum gugatannya, Tutut Soeharto meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa tindakan Menteri Keuangan adalah perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ia juga menuntut pengadilan untuk memerintahkan pencabutan aturan tersebut, serta mewajibkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk menghapus namanya dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri, paling lama 14 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Akan tetapi kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan mengatakan bahwa gugatan telah dicabut dan ia telah berkirim salam dengan Tutut Soeharto.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut, apalagi soal pencabutannya.
Baca Juga: Siapa Istri Irjen Krishna Murti? Disorot di Tengah Skandal Perselingkuhan