"Instruksi dari Gus Bupati sangat jelas. Insentif harus disampaikan dengan penuh penghargaan. Tidak boleh ada antrean panjang atau prosedur yang menyulitkan. Kami yang mendatangi mereka," kata Hafid.
Sebagai bagian dari efisiensi dan transparansi, pemerintah daerah juga telah menyiapkan rekening khusus bagi para penerima, tanpa biaya administrasi atau setoran awal.
Hal ini dimaksudkan agar dana yang diberikan dapat diterima utuh, tanpa potongan.
Selain insentif tahunan sebesar Rp1,5 juta, guru ngaji di Jember juga mendapatkan fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Pemerintah juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak guru ngaji, serta akses layanan kesehatan gratis melalui program UHC (Universal Health Coverage).
“Program ini bukan sekadar memberikan uang saku. Ini adalah bentuk apresiasi atas peran guru ngaji dalam membangun akhlak dan karakter generasi muda,” jelas Hafid.
Hingga saat ini, proses penyaluran berlangsung lancar dan minim hambatan.
Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau kepada seluruh penerima agar aktif melaporkan, jika mendapati indikasi penyalahgunaan wewenang atau pungutan tidak resmi dalam program ini. (Angga)