Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan dan Lingkungan (P2KL) DLH Purwakarta Agung Mutaqien, menambahkan, karena PT Metro Pearl Indonesia merupakan perusahaan PMA atau Penanaman Modal Asing, yang memiliki kewenangan terkait perizinan pengolahan limbah ini ada di ranah kementerian.
DLH Purwakarta juga sudah meminta PT Metro Pearl Indonesia untuk segera memperbarui perizinan pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita sudah tegaskan untuk segera melakukan perubahan (izin) ke kementerian, karena dia perusahaan asing. Nanti di kementerian itu lah diatur secara teknis pemisahan pengelolaan limbah itu," kata Agung.***