Minggu, 21 Desember 2025

Pengolahan Limbah PT Metro Pearl Indonesia Tak Sesuai Regulasi Pemerintah, Begini Kata DLH Purwakarta

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:46 WIB
Kepala Dinas DLH Purwakarta bersama Bidang P2KL melaksanakan sidak pengolahan limbah di PT Metro Pearl Indonesia, Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok: DLH Purwakarta )
Kepala Dinas DLH Purwakarta bersama Bidang P2KL melaksanakan sidak pengolahan limbah di PT Metro Pearl Indonesia, Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok: DLH Purwakarta )

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan dan Lingkungan (P2KL) DLH Purwakarta Agung Mutaqien, menambahkan, karena PT Metro Pearl Indonesia merupakan perusahaan PMA atau Penanaman Modal Asing, yang memiliki kewenangan terkait perizinan pengolahan limbah ini ada di ranah kementerian.

DLH Purwakarta juga sudah meminta PT Metro Pearl Indonesia untuk segera memperbarui perizinan pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kita sudah tegaskan untuk segera melakukan perubahan (izin) ke kementerian, karena dia perusahaan asing. Nanti di kementerian itu lah diatur secara teknis pemisahan pengelolaan limbah itu," kata Agung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X