METROPOLITAN.ID - Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP berinisial J (15) yang jasadnya ditemukan mengambang di saluran air persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered pada, Sabtu 18 Oktober 2025 lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan AA (23) terduga pelaku pembunuhan terhadap J. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada, Senin 20 Oktober 2025.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya mengatakan jarak lokasi penemuan mayat korban dan lokasi penangkapan terduga pelaku berjarak sekitar 30 kilometer.
Anom mengungkap, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos). "Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian diajak kerumah pelaku," ucap Anom pada konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin 10 November 2025.
Sesampainya di rumah, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Saat itu korban langsung menolak dan meminta untuk pulang.
"Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan lemas atau kekurangan oksigen," ucapnya.
Kata Anom, pelaku yang mengetahui korban sudah tak bernafas kemudian menyimpan jasad korban di kamar sejak pukul 17.30 sampai pukul 01.00 dini hari karena orang tuanya ada di rumah.
"Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Anom.***