Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Sasaran Target Operasi Zebra 2025, Berapa Denda untuk Pelaku Balap Liar?

- Jumat, 21 November 2025 | 19:14 WIB
ILUSTRASI - Pelaku balap liar akan mendapatkan sanksi yang cukup  berat jika kedapatan melanggar aturan di Operasi Zebra 2025. (Polsek Wates)
ILUSTRASI - Pelaku balap liar akan mendapatkan sanksi yang cukup berat jika kedapatan melanggar aturan di Operasi Zebra 2025. (Polsek Wates)

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melakukan balapan di jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," bunyi UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 297.

Adanya sanksi ini, warga diharap tidak melakukan balap liar di jalanan demi keamanan dan kenyamanan kendaraan lain.

Baca Juga: 11 Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat, di Mana Saja?

Sementara itu, beberapa pelanggaran lain yang akan menjadi sasaran di Operasi Zebra 2025, bisa dilihat di bawah ini:

Pengendara di bawah umur

  • Mengendarai mobil atau motor sambil main HP
  • Pengendara yang mabuk saat mengemudi kendaraan
  • Pengendara tidak menggunakan helm/helm SNI
  • Kendaraan dengan knalpot bising
  • Pengendara mobil tidak menggunakan safety belt
  • Pengendara yang melawan arus
  • Pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi

Operasi Zebra 2025 ini bertujuan agar pengendara di jalan raya bisa disiplin dan menaati aturan lalu lintas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X